Purbaya Poinkan Pemda yang Belum Maksimal Serap Anggaran Menurut Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyuarakan pendapatnya terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai akumulasi dana Pemerintah Daerah yang tersimpan di bank. Ia menegaskan bahwa meski dana tersebut ada, serapan anggaran pemerintah daerah pada tahun ini hingga September 2025 ternyata lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

“Berdasarkan data yang ada, belanja daerah mengalami penurunan sebesar 3 hingga 4 persen dibandingkan tahun lalu,” ungkap Bima selepas pertemuan dengan Wali Kota Solo, Respati Ardi. Pengakuan atas rendahnya serapan anggaran ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan dana di daerah.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini bahwa kepala daerah tidak sengaja menunda serapan anggaran. Berbagai faktor dianggap menjadi penyebab mengapa anggaran tersebut tidak segera digunakan, dan Bima mendorong agar Pemda lebih proaktif dalam mencari solusi.

Menelusuri Penyebab Rendahnya Serapan Anggaran di Daerah

Bima Arya merasa perlu untuk melakukan penelusuran lebih mendalam terkait rendahnya serapan anggaran. Ia menyarankan agar kepala daerah, bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, melakukan evaluasi dan identifikasi masalah yang ada.

“Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan rendahnya serapan, termasuk kegagalan dalam lelang atau perencanaan yang kurang matang,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan anggaran di daerah perlu diperbaiki untuk mencapai efisiensi yang lebih baik.

Untuk mendorong percepatan serapan, Bima mengingatkan pentingnya realisasi anggaran yang tepat waktu. Dengan melaksanakan program dan proyek yang telah direncanakan, daerah dapat menggunakan dana yang ada lebih optimal tanpa harus menumpuknya di bank.

Target Serapan Anggaran dan Konsekuensinya bagi Pemda

Pemerintah Pusat tidak menetapkan target yang terlalu tinggi untuk pemerintah daerah dalam hal serapan anggaran. Namun, Bima menyatakan bahwa Pemda diharapkan tidak mengalami penurunan serapan anggaran dibanding tahun lalu.

“Jika serapan anggaran tidak memenuhi ekspektasi, tentu ada catatan khusus yang akan diberikan. Hal ini dapat mempengaruhi pencairan dana insentif fiskal atau bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Peringatan ini menjadi penting agar daerah lebih berusaha dalam menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Dengan cara ini, diharapkan tidak ada dana yang menganggur dan bisa digunakan untuk kepentingan publik.

Data Terkait Uang Masyarakat yang Menumpuk di Bank

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, dana tersimpan dalam rekening pemerintah daerah mencapai Rp234 triliun. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, meski belanja daerah masih rendah.

“Kenyataan ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah dalam hal ketersediaan dana, tetapi lebih pada kemampuan untuk mengeksekusi anggaran dengan cepat,” ungkap Purbaya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Realisasi belanja APBD yang melambat berpotensi menambah jumlah simpanan uang yang tidak terpakai. Menurut Purbaya, penting bagi pemerintah daerah untuk segera beradaptasi dan meningkatkan kecepatan eksekusi agar manfaat anggaran dapat dirasakan oleh masyarakat.

Related posts