DPRD Bali baru-baru ini menyetujui regulasi baru yang mengharuskan semua sopir taksi online di Pulau Dewata untuk memiliki KTP Bali dan nomor polisi DK. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin kepatuhan dan meningkatkan kualitas layanan transportasi di daerah pariwisata tersebut.
Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali yang diharapkan dapat menjadi tonggak awal untuk pengaturan lebih lanjut dalam sektor transportasi berbasis aplikasi. Dengan keputusan ini, diharapkan kualitas layanan transportasi bagi wisatawan dan masyarakat lokal dapat ditingkatkan secara signifikan.
Regulasi ini dibahas dalam rapat paripurna yang bertujuan untuk meratifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi yang dilakukan di Gedung Wisma Sabha, Kota Denpasar. Ini menjadi momen penting bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor transportasi di Bali.
Pentingnya Izin dan Kualitas Layanan Transportasi di Bali
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, membawa pembahasan mengenai Raperda tersebut ke dalam agenda rapat. Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak para pengusaha transportasi.
Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda ini, seperti penataan vendor dan standarisasi tarif. Semua pertimbangan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam sektor ini dan memberikan jaminan bagi konsumen.
Suyasa juga menyoroti pentingnya merekrut sopir yang memiliki KTP Bali dan menggunakan pelat DK. Hal ini dimaksudkan agar para sopir benar-benar memahami kondisi lokal dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
Standarisasi dan Kompetensi Sopir Pariwisata
Berbicara mengenai standar kompetensi, dalam Raperda ini disebutkan bahwa sopir taksi online harus memiliki pemahaman yang baik tentang keberagaman budaya Bali. Pengetahuan ini penting agar mereka bisa memberikan informasi yang berguna bagi wisatawan.
Lebih lanjut, setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan taksi online juga diwajibkan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita. Label ini diharapkan bisa menjadi identitas dan memberi jaminan kualitas bagi penumpang.
Dari sisi pemerintah, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menekankan bahwa semua regulasi ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan sebagai Perda. Ini merupakan langkah awal dalam mengatur operasional sopir taksi online di Bali secara lebih ketat.
Peluang Kerja dan Tantangan bagi Masyarakat Bali
Prasta menegaskan bahwa keberadaan regulasi baru ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga untuk membuka peluang kerja kepada masyarakat lokal. Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan akan ada pengaturan yang lebih baik dalam jumlah sopir dan kendaraan yang beroperasi.
Ia juga menyarankan agar semua pihak terkait, termasuk sopir taksi online, mematuhi ketentuan yang ada. Setelah Perda disetujui, semua harus mengikuti dan melaksanakan regulasi ini secara konsisten.
Sebelumnya, terjadi aksi damai oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang meminta agar kuota taksi online dibatasi dan agar semua sopir wajib memiliki KTP dan pelat kendaraan Bali. Tuntutan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang adil dalam sektor perekonomian ini.
