Eks Dirut Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp205 Miliar

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp205,14 miliar, sebuah angka yang menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset publik.

Bintang terlibat bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, serta perusahaan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diwakili oleh Asteria Iskandar. Mereka dihadapkan pada proses hukum yang terpisah, mencerminkan kompleksitas kasus ini serta bobot tuduhan yang dihadapi masing-masing pihak.

Menurut Jaksa KPK, kerugian ini berasal dari laporan audit kerugian keuangan negara yang menunjukkan adanya ketidakaturan dalam pengadaan lahan pada periode 2018-2020. Hal ini menandai serangkaian peristiwa yang berimplikasi terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Merunut Awal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Dalam JTTS

Kasus ini berawal ketika PT Hutama Karya, melalui anak usahanya PT Hutama Karya Realtindo (HKR), melakukan kerjasama pengadaan lahan dengan PT Sanitarindo Tangsel Jaya di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018. Kerja sama ini, sayangnya, tidak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) kedua perusahaan yang merupakan milik negara.

Pada akhir April 2018, Bintang, yang baru saja diangkat, menggelar rapat direksi dan menekankan pentingnya memiliki aset tanah dekat jalan tol untuk mendukung upaya peningkatan nilai tanah. Penegasan ini menunjukkan bahwa ada tekanan untuk melakukan akuisisi lahan meskipun ada ketidakjelasan dalam rencana perusahaan.

Anehnya, meskipun direksi lain menyebutkan bahwa PT Hutama Karya tidak memiliki keahlian dalam kepemilikan aset tanah, Bintang tetap mendorong agar perusahaan menemukan cara untuk melanjutkan pengadaan lahan tersebut. Ini menunjukan adanya upaya yang mencurigakan di balik keputusan yang diambil, seolah ada agenda tersembunyi di balik pengadaan lahan yang dimaksud.

Proses Pengadaan Lahan yang Dipertanyakan dan Implikasinya

Dalam proses pengadaan lahan dari 2018 hingga 2020, PT Hutama Karya mengeluarkan sejumlah besar uang, yang berasal dari modal perusahaan dan penyertaan modal kepada PT Hutama Karya Realtindo. Pengadaan ini terdiri dari beberapa tahap, dimulai dengan pembelian tanah seluas 16,7 hektare di Bakauheni.

Di fase ini, PT Hutama Karya menghabiskan sekitar Rp75,19 miliar. Yang menjadi perhatian adalah harga yang dibayarkan untuk lahan dan apakah lahan tersebut benar-benar sesuai dengan penggunaan yang direncanakan. Ini adalah sebuah indikator bahwa ada kemungkinan penipuan dalam transaksi yang berlangsung.

Selanjutnya, penerusan pengadaan dilakukan dengan pembayaran yang bervariasi untuk beberapa bidang tanah lainnya di Bakauheni dan Kalianda, dengan total pembayaran yang mencapai Rp205,14 miliar. Di sinilah muncul pertanyaan mengenai keabsahan dan kejelasan dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Kondisi Nyata Lahan yang Dibeli dan Kerugian Negara yang Harus Diperhitungkan

Menurut Jaksa KPK, lahan yang telah dibeli tidak dapat dimiliki secara fisik maupun yuridis, mengakibatkan ketidakmampuan lahan untuk memberikan manfaat bagi perusahaan dan negara. Ini menciptakan situasi yang sangat merugikan, di mana investasi besar ternyata tidak berbuah hasil.

Lebih jauh, titik lokasi lahan yang telah dibeli ternyata berbeda dengan lokasi yang telah dikaji sebelumnya. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data atau informasi yang diberikan kepada pengambil keputusan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Rencana pengembangan yang sempat diajukan untuk kawasan sekitar exit tol Kalianda dan Bakauheni menjadi semakin tidak relevan, mengingat lahan yang telah dibeli tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaan. Ini adalah kerugian yang tidak hanya mengarah pada aspek finansial, namun juga mencoreng reputasi institusi yang terlibat.

Related posts