Cloudflare Jadi Penopang 76 Persen Situs Judi Online yang Belum Terdaftar PSE

Cloudflare baru-baru ini terungkap sebagai bagian dari infrastruktur untuk situs judi online di Indonesia. Penemuan ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital setelah menganalisis ribuan situs dalam waktu singkat, mengungkapkan bahwa lebih dari 76 persen situs judi menggunakan layanan mereka untuk menghindari pemblokiran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan kedaulatan digital di Indonesia. Tanpa pendaftaran yang sah, pelaksanaan aturan terkait konten terlarang menjadi sangat kompleks.

Dalam konteks ini, Alexander menyatakan bahwa keberadaan Cloudflare dalam ekosistem judi online menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum. Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi Cloudflare untuk meminta klarifikasi terkait isu ini.

Pentingnya Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia

Pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga aspek krusial dalam menjaga integritas dan keamanan di dunia digital. Menurut Komdigi, langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya dan tidak legal.

Alexander Sabar menegaskan bahwa ketiadaan status PSE yang sah membuat koordinasi dengan platform lain menjadi lebih sulit. Hal ini berpotensi memperburuk situasi terkait kejahatan siber dan pelanggaran hukum lainnya.

Kementerian juga memandang fenomena layanan Cloudflare yang mendominasi situs judi sebagai sebuah masalah besar. Penyedia layanan tersebut diharapkan segera mendaftar sebagai PSE untuk mematuhi regulasi yang ada.

Risiko dan Sanksi Terkait Ketidakpatuhan Terhadap Regulasi

Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berakibat fatal bagi platform yang bersangkutan. Alexander memperingatkan bahwa sanksi administratif, hingga pemutusan akses, dapat diterapkan bagi mereka yang mengabaikan notifikasi pemerintah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua penyedia layanan, termasuk platform internasional yang beroperasi di Indonesia. Sejauh ini, Cloudflare menjadi salah satu dari 25 platform yang diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Pihak Kementerian juga mencatat bahwa banyak layanan publik dan komersial bergantung pada Cloudflare. Oleh karena itu, keputusan untuk meminta pendaftaran dilakukan dengan pertimbangan yang mendalam, demi kepentingan bersama.

Landasan Hukum untuk Penegakan Aturan Digital

Langkah ini mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui regulasi ini, pemerintah diberi kewenangan untuk memutus akses terhadap informasi yang melanggar hukum.

Peraturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Semua penyedia layanan diharapkan dapat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia agar dapat beroperasi tanpa kendala.

Kemitraan antara platform global dan pemerintah Indonesia selalu diharapkan untuk tetap berjalan. Komdigi percaya bahwa dengan itikad baik, kerjasama ini dapat menghasilkan ruang digital yang aman dan sehat.

Related posts