Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Properti

Nenek Elina Widjajanti, seorang wanita lanjut usia berusia 80 tahun, kembali menarik perhatian publik setelah mengalami pengusiran dan perobohan rumahnya di Surabaya. Kejadian ini memicu kekecewaan dan keprihatinan banyak orang, terutama ketika Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan dokumen tanahnya.

Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari, ini menggali lebih dalam mengenai laporannya tentang tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Elina hadir didampingi keluarganya serta kuasa hukum, Wellem Mintarja, untuk menjelaskan kronologi peristiwa yang dialaminya.

Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam, Nenek Elina mengonfirmasi bahwa ia telah tinggal di properti yang dipermasalahkan sejak tahun 2011. Dia menjelaskan bahwa tidak ada masalah selama belasan tahun tinggal di sana hingga peristiwa yang tidak diinginkan itu terjadi.

Aksesibilitas dan Kondisi Rumah Nenek Elina di Surabaya

Rumah yang menjadi tempat tinggal Nenek Elina terletak di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep. Selama menetap di lokasi tersebut, Elina tidak pernah mencurigai ada masalah dengan kepemilikan rumahnya. Ketiadaan konflik dengan pihak lain selama bertahun-tahun menjadi salah satu poin penting dalam penjelasannya kepada penyidik.

Seiring dengan terdengarnya kabar pengusiran tersebut, publik mulai menyoroti proses yang terjadi di sekitar lokasi rumah Nenek Elina. Bagaimana bisa, hanya dalam waktu singkat, status rumahnya berubah tanpa ada pemberitahuan atau izin yang jelas? Pertanyaan ini menjadi salah satu fokus penting dalam penyelidikan selanjutnya.

Sebagai langkah awal, Elina mengaku telah melakukan upaya untuk mendapatkan klarifikasi dengan mendatangi pihak kelurahan setempat. Dia melakukan ini untuk memastikan status tanah yang ia miliki dan menunjukkan keseriusannya untuk melindungi haknya sebagai pemilik rumah.

Pembongkaran Rumah dan Dokumen yang Hilang

Permasalahan semakin rumit ketika proses pengusiran berlangsung dan dokumen penting terkait tanah dan bangunan hilang. Nenek Elina menceritakan bahwa dokumen tersebut seharusnya berada di dalam rumahnya sebelum perobohan dilakukan. Kejadian ini menambah daftar masalah yang dihadapi Nenek Elina dalam memperjuangkan hak-haknya.

Pengacara Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan kejanggalan yang mencolok terkait perubahan kepemilikan tanah. Dia mengamati bahwa hanya dalam beberapa hari, status kepemilikan berubah dari nama kliennya menjadi nama lain, padahal sebelumnya semua dokumen menunjukkan bahwa tanah itu merupakan milik Elina dan keluarganya.

Dalam dua bulan terakhir, pihak kuasa hukum berusaha untuk meminta penjelasan dari pihak berwenang mengenai perubahan status ini. Keberadaan dokumen yang hilang menjadi pokok permasalahan dalam membuktikan klaim Elina atas tanah yang ditempatinya.

Bukti dan Laporan Hukum Terhadap Tindakan Pemalsuan

Untuk memperkuat laporannya, Elina bersama kuasa hukumnya telah mengumpulkan belasan lembar bukti yang diharapkan dapat mendukung kasusnya. Salah satu bukti penting yang diajukan adalah surat keterangan waris yang menguatkan hak kepemilikan Elina atas properti tersebut.

Kendati proses hukum berlangsung, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat. Sudah lebih dari lima orang yang dilaporkan, dan salah satunya, Samuel Adi Kristanto, sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait tindakan pengusiran serta kekerasan yang dialami Nenek Elina.

Upaya hukum yang dilakukan bukan hanya sekadar membela Elina, tetapi juga memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan. Ini menunjukkan betapa rentannya posisi warga ketika berhadapan dengan oknum yang berusaha merampas haknya secara ilegal.

Related posts