Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan rencana untuk menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, bertujuan untuk meningkatkan akurasi identitas pengguna sekaligus memerangi kejahatan digital yang semakin marak.
Implementasi registrasi ini akan dilakukan secara bertahap, di mana pelanggan baru diharapkan mengadopsi metode ini. Pada tahap awal, registrasi biometrik bersifat sukarela dengan skema hybrid hingga akhir Juni 2026, diikuti oleh kewajiban penuh untuk semua pelanggan baru setelahnya.
Penyampaian kebijakan ini dilakukan dalam sebuah diskusi tentang kejahatan digital yang berlangsung di Jakarta. Forum tersebut diadakan oleh Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada 17 Desember 2025.
Urgensi Kebijakan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik
Kebijakan registrasi berbasis biometrik didorong oleh meningkatnya angka penipuan digital yang merugikan masyarakat. Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa kejahatan siber telah berkembang menjadi masalah yang kompleks.
Data menunjukkan bahwa hampir semua modus operandi kejahatan tersebut memanfaatkan penyalahgunaan identitas nomor telepon. Kerugian yang diakibatkan pun telah meningkat drastis, mencatat angka lebih dari Rp7 triliun dalam bentuk penipuan digital.
Penyebaran informasi yang salah melalui panggilan telepon, SMS palsu, dan teknik manipulasi sosial menjadi modus yang umum digunakan penipu. Edwin juga menunjukkan bahwa setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan penipuan yang diterima masyarakat.
Angka Meningkatnya Kasus Penipuan Digital di Indonesia
Menurut Indonesia Anti Scam Center (IASC), hingga September 2025, terdapat 383.626 rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan. Total kerugian dari angka tersebut mencapai Rp4,8 triliun, yang kontras dengan jumlah pelanggan seluler yang terdata mencapai lebih dari 332 juta nomor.
Angka-angka ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah lebih tegas dalam memverifikasi identitas pelanggan seluler.
Dengan implementasi sistem registrasi berbasis biometrik, diharapkan dapat terjadi pengurangan signifikan dalam kasus penipuan yang melibatkan nomor telepon. Teknologi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan digital.
Dukungan Dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyebut bahwa kebijakan registrasi ini sangat penting untuk melindungi pelanggan dalam era digital yang berkembang pesat.
Marwan menjelaskan bahwa perkembangan mobile banking, transaksi digital, dan layanan publik sangat bergantung pada nomor seluler. Karena itu, pendekatan yang lebih aman dan akurat dalam sistem identifikasi menjadi sangat diperlukan.
Peralihan dari sistem validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menuju biometrik adalah salah satu langkah untuk meningkatkan keamanan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya mematuhi prinsip know your customer (KYC) yang telah ada sejak tahun 2005.
Rincian Pelaksanaan Registrasi Biometrik Kartu SIM
Selama masa transisi, pelanggan baru masih memiliki opsi untuk mendaftar menggunakan NIK atau melalui verifikasi biometrik. Namun, memberi kemungkinan kepada mereka untuk beradaptasi dengan sistem baru adalah salah satu langkah penting.
Marwan juga menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, semua pelanggan baru akan diwajibkan menggunakan metode biometrik untuk registrasi. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelanggan lama, yang tetap dapat menggunakan cara-cara yang sudah ada.
Sistem biometrik ini diharapkan tidak hanya memberikan keamanan tambahan bagi pengguna, tetapi juga menciptakan lingkungan digital yang lebih aman secara keseluruhan. Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap bisa mendukung pertumbuhan positif dalam ekosistem digital.
