228 Keluarga Dipindahkan dari Taman Nasional Tesso Nilo Riau

Kementerian Kehutanan telah meluncurkan proses relokasi bagi warga yang tinggal di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menata kawasan serta memulihkan ekosistem hutan konservasi yang ada di sana.

Sebanyak 228 kepala keluarga yang terlibat dalam relokasi tersebut telah berhasil dipindahkan ke kawasan perhutanan sosial seluas 635,83 hektare. Relokasi ini bertujuan untuk melakukan penataan kawasan seluas 2.569 hektare yang berlokasi di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan.

Proses Relokasi yang Mengutamakan Dialog dan Kesepakatan

Dalam momen tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Desa Bagan Limau. Ia menekankan pentingnya dialog sebagai sarana rekonsiliasi, yang bertujuan untuk mencapai solusi win-win bagi semua pihak yang terlibat.

Raja Juli menegaskan bahwa proses relokasi ini bukan merupakan langkah permusuhan, melainkan memberikan kepastian hukum bagi hak masyarakat. Kebijakan ini diterapkan dengan cara damai dan persuasif, mengedepankan dialog untuk menciptakan situasi yang lebih baik.

Bagi masyarakat yang terlibat, proses ini diharapkan tidak hanya sekadar relokasi, tetapi juga memberikan mereka peluang baru untuk mengelola lahan yang jauh lebih produktif. Maka, ini adalah hari yang berbahagia bagi mereka dan diharapkan bisa membawa dampak positif di masa depan.

Area Pengganti untuk Masyarakat yang Direlokasi

Pemerintah telah menyiapkan beberapa kawasan sebagai lahan pengganti bagi masyarakat yang direlokasi. Di antaranya adalah eks PT PSJ di Desa Gondai dengan luas 234,51 hektare dan kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Indragiri Hulu, serta Desa Pesikaian, Kuantan Singingi, dengan luas total 647,61 hektare.

Masyarakat penerima Surat Keputusan Hijau di kawasan eks PT PSJ terdiri dari Kelompok Tani Hutan Gondai Prima Sejahtera dengan 47 kepala keluarga. Sementara di kawasan eks PTPN, terdapat dua kelompok tani yang menerima Surat Keputusan Hijau, yaitu Kelompok Tani Mitra Jaya Lestari dan Kelompok Tani Mitra Jaya Mandiri yang masing-masing berjumlah 109 dan 72 kepala keluarga.

Proses relokasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) di bawah Kementerian ATR/BPN, yang diharapkan dapat memberikan sertifikat kepada mereka.

Rehabilitasi Taman Nasional Tesso Nilo untuk Ekosistem yang Seimbang

Raja Juli juga menjelaskan bahwa tujuan dari pemindahan ini adalah untuk memastikan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo dapat berfungsi dengan baik sebagai kawasan konservasi. Penting bagi ekosistem tersebut untuk tetap aman dan nyaman, tidak hanya untuk flora dan fauna yang ada, tetapi juga untuk keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya.

Sebagai simbol dimulainya pemulihan kawasan, Menteri Kehutanan melakukan penumbangan pohon sawit secara simbolis dan dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon Kulim. Langkah ini menjadi bagian dari upaya restorasi ekosistem hutan yang telah rusak.

Untuk mendukung pemulihan ini, Kementerian Kehutanan telah mengalokasikan sekitar 74 ribu bibit pohon berbagai jenis, termasuk Mahoni, Trembesi, dan Sengon, yang ditargetkan untuk seluruh kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Dengan begitu, semangat untuk mengembalikan fungsi taman nasional dapat terlaksana secara berkelanjutan.

Related posts