Ormas Madas Nonaktifkan Anggota dan Bantah Terlibat Usir Nenek di Surabaya

Kasus pengusiran yang dialami Nenek Elina Widjajanti di Surabaya menjadi sorotan publik setelah dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Peristiwa ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai hak asasi manusia dan perlindungan terhadap warga tua di Indonesia.

Nenek Elina, seorang lansia berusia 80 tahun, dilaporkan diusir dari rumahnya dengan paksa oleh anggota dari organisasi masyarakat yang dikenal dengan sebutan Madas. Pengusiran tersebut disertai dengan perusakan rumah dan kehilangan barang-barang berharga, termasuk dokumen penting yang dimilikinya.

Peristiwa ini memantik reaksi keras dari masyarakat serta berbagai pihak. Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, mengklaim bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak terlibat dalam insiden tersebut, meskipun satu anggotanya terindikasi turut serta melakukan pengusiran.

Rincian Kasus Pengusiran yang Menghebohkan

Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, menjadi korban pengusiran dan kekerasan yang dilakukan oleh puluhan anggota organisasi masyarakat. Pengusiran ini terjadi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dan menciptakan trauma bagi Elina dan keluarganya.

Menurut laporan, tindakan tersebut berlangsung dengan kekerasan yang menyebabkan Elina mengalami luka fisik. Saksi mata melaporkan bahwa rumah Elina dirobohkan begitu saja, tanpa adanya putusan pengadilan yang jelas.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan bahwa tindakan pengusiran dan perusakan ini sangat melanggar hak-hak asasi manusia. Ia mengajak masyarakat untuk menuntut keadilan bagi Elina dan memastikan pelaku menerima sanksi hukum yang setimpal.

Tanggapan Organisasi Masyarakat dan Empati Terhadap Korban

Moh Taufik, Ketua Umum DPP Madas, merespons serangkaian kritik yang datang dengan menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak mendukung tindakan kekerasan. Dalam keterangannya, ia menunjukkan rasa prihatin dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perilaku amoral dari anggotanya.

Selain itu, Taufik juga menekankan bahwa mereka mendukung proses hukum terhadap individu yang terlibat, termasuk anggota bernisial Y, yang diduga ikut serta dalam pengusiran tersebut. Namun, Y dinyatakan tidak menjadi anggota resmi Madas ketika peristiwa itu berlangsung.

Upaya untuk menjelaskan posisi Madas dalam situasi ini menjadi penting, terutama untuk menghindari stigma buruk yang mungkin melekat pada organisasi. Taufik juga mengingatkan bahwa Madas lebih dikenal sebagai wadah pemberdayaan masyarakat.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Terhadap Lansia

Kasus yang menimpa Elina menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti lansia. Elina menjadi simbol dari perlunya perlindungan hukum bagi warga lanjut usia di Indonesia.

Polisi setempat sudah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan tentang pengusiran dan pengeroyokan ini. Mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang ada dan mengumpulkan bukti yang relevan.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga menggarisbawahi pentingnya penanganan cepat oleh kepolisian. Ia menekankan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan keadilan bagi Elina dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Reaksi Masyarakat Terhadap Insiden Kekerasan

Reaksi masyarakat terhadap insiden ini bermacam-macam, mulai dari kemarahan hingga dukungan moral bagi Elina. Banyak yang memposting di media sosial sebagai bentuk solidaritas, menuntut keadilan dan perlindungan untuk para lansia.

Fenomena ini tidak hanya menunjukkan kepedulian masyarakat, tetapi juga mengindikasikan bahwa ada rasa tanggung jawab kolektif untuk melindungi hak-hak setiap individu, terutama yang berada dalam posisi rentan.

Pengusiran paksa yang dialami Elina menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memberi perhatian pada isu-isu sosio-kemanusiaan. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, tanpa memandang usia atau status sosial.

Related posts