Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini menyampaikan kasus menarik yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. Kasus ini berangkat dari dugaan adanya pemaksaan kehendak meskipun Nadiem mengetahui keterbatasan teknis yang ada pada perangkat Chromebook di Indonesia.
Dugaan tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ringkasan kasus, jaksa menjelaskan berbagai percakapan dan langkah-langkah yang diambil oleh Nadiem dan timnya dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan.
Kasus ini bermula pada 19 Februari 2020, ketika Ibrahim Arief terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp yang membahas Chromebook. Dalam diskusi tersebut, Nadiem dan pihak-pihak penting dari Google dihadirkan.
Menggali Awal Dugaan Kasus Pengadaan Chromebook di Indonesia
Pada pertemuan di grup WhatsApp tersebut, Najeela Shihab menanyakan jumlah anggaran untuk pengadaan laptop tahun 2020. Nadiem menyebutkan anggaran sebesar dua puluh dua juta dolar Amerika Serikat, sementara Jurist Tan kemudian mengoreksi jumlah tersebut menjadi empat puluh sembilan juta dolar.
Tanggal 21 Februari 2020, tim dari Kemendikbud berkolaborasi dengan pihak Google untuk membahas inovasi teknis Chromebook. Dalam presentasi tersebut, Ibrahim Arief menekankan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan dalam koneksi dan kompatibilitas yang seharusnya dipertimbangkan lebih serius.
Meski mendapatkan informasi tersebut, Nadiem tetap mengarahkan timnya dan menyatakan, “You must trust the giant.” Hal ini mengesankan bahwa kepercayaan kepada Google diutamakan meskipun risiko yang ada.
Penerbitan Permendikbud yang Kontroversial dan Implikasinya
Tanggal 24 Februari 2020, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 11 Tahun 2020, berkaitan dengan Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, dalam kebijakan ini, pengadaan teknologi informasi hanya diatur untuk tingkat pendidikan tertentu dan tidak untuk sebagian besar sekolah dasar dan menengah.
Nadiem mempersiapkan langkah untuk mendorong penggunaan platform Chrome OS sebagai solusi tunggal, walaupun banyak pihak yang meragukan efektivitasnya. Tidak adanya pengaturan pengadaan laptop berbasis Windows dinilai kontradiktif dengan kebutuhan sekolah-sekolah yang sudah ada.
Sementara itu, bulan Maret 2020, Nadiem mendirikan grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” untuk memperkuat komunikasi antara ahli teknologi. Ini menciptakan saluran untuk membahas Google Workspace for Education yang ditargetkan untuk digunakan di sistem pendidikan Indonesia.
Bersama Google: Proyek yang Mengundang Perdebatan dan Kerugian Negara
Kasus ini semakin rumit ketika Google Asia Pasifik berinvestasi besar dalam pengadaan Chromebook melalui penyetoran modal. Sejumlah pertemuan antara Nadiem dan pihak Google berlanjut membahas implementasi Chromebook dan Google Workspace dalam sistem pendidikan nasional.
Namun, jaksa menyatakan bahwa pengadaan Chromebook serta perangkat terkait selama tahun anggaran 2019-2022 mengalami kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai dua koma satu triliun rupiah. Keterangan ini merujuk pada harga tinggi dan pengadaan yang dianggap tidak perlu.
Kerugian ini terpecah dalam beberapa aspek, termasuk harga mahal yang telah dikenakan untuk pengadaan Chromebook dan biaya untuk Chrome Device Management yang juga dinilai tidak berguna. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas manajemen pengadaan publik.
Penyelidikan yang Terus Berlanjut dan Implikasi Hukum Bagi Terdakwa
Nadiem dihadapkan pada permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran yang melibatkan juga beberapa anggota timnya. Terdapat beberapa pihak lain yang telah menjalani persidangan sebelumnya, seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang juga terlibat dalam proses pengadaan ini.
Selain itu, peran Jurist Tan sebagai staf khusus yang saat ini masih buron menjadi bagian dari investigasi yang lebih mendalam terhadap kasus ini. Kerjasama antara Nadiem dan stafnya dalam merencanakan pelaksanaan proyek pengadaan juga menjadi fokus perhatian jaksa.
Kasus ini mencerminkan banyak tantangan yang dihadapi dalam pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia. Proyek besar semacam ini seharusnya tidak hanya berorientasi pada inovasi tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dasar serta infrastruktur yang ada di lapangan.
