Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, baru-baru ini mendeportasi seorang pria asal Korea Selatan yang diketahui berinisial CHK. Pria berusia 56 tahun tersebut dipulangkan secara paksa setelah terbukti melanggar peraturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
CHK, yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga, mencopot garis pita yang dipasang oleh Satpol PP Badung di sejumlah lokasi lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa deportasi ini adalah hasil dari kerja sama yang erat antara Imigrasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi setempat dan menjaga ketertiban di Bali.
Peraturan Daerah Terkait Ketertiban Umum di Bali
Bali dikenal sebagai salah satu destinasi wisata yang populer, sehingga penegakan hukum di daerah ini sangat penting. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengatur berbagai aspek untuk menjaga kenyamanan warga dan wisatawan.
CHK dikonfirmasi melakukan pelanggaran setelah diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dia mengakui telah melepas garis pita yang menandai lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas, sehingga dianggap mengabaikan regulasi yang berlaku.
Winarko menegaskan bahwa kehadiran warga asing harus menghormati hukum Indonesia. Pelanggaran semacam ini tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas untuk menjaga integritas hukum di Bali.
Proses Deportasi dan Konsekuensinya
Proses deportasi CHK berlangsung pada malam tanggal 26 Januari, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air pada pukul 23.05 WITA menuju Incheon.
Selain deportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga dibatalkan. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh CHK, dengan tindakan tegas dari pihak imigrasi.
Pengusulan nama CHK ke dalam daftar penangkalan merupakan langkah selanjutnya. Hal ini berarti ia dilarang untuk kembali masuk ke Indonesia dalam waktu yang tidak ditentukan.
Kewajiban Warga Asing di Indonesia
Warga negara asing yang tinggal di Indonesia harus patuh pada semua hukum dan peraturan setempat. Tindakan CHK mencopot garis pita menjadi contoh nyata bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di negara ini.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait agar semua orang asing di Bali memberikan manfaat dan taat hukum,” tambah Winarko. Tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjadi hal yang krusial.
Masyarakat dan pemerintah setempat berharap tindakan tegas seperti ini akan mendorong warga asing lainnya untuk lebih berhati-hati dan menghormati aturan yang ada. Ini juga menjadikan Bali sebagai tempat yang lebih aman dan nyaman untuk semua orang.
