DPR Yakinkan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Prosedur

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi topik hangat yang menarik perhatian publik. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar prosedur hukum yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respon terhadap laporan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang mengklaim adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Soedeson berpendapat bahwa pemilihan ini telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan menjelaskan prosesnya dengan rinci.

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Soedeson, merujuk pada Pasal 24C ayat (3) dan Pasal 20 Undang-Undang MK. Ia menekankan bahwa seleksi dilakukan secara objektif dan transparan.

Proses Seleksi Hakim Konstitusi yang Transparan dan Terbuka

Soedeson menegaskan bahwa mekanisme pemilihan itu dilaksanakan dengan terbuka untuk publik. Semua rapat dan uji kelayakan disiarkan langsung melalui media, sehingga masyarakat Indonesia dapat mengikuti proses tersebut.

Ia juga menanggapi dugaan bahwa keputusan diambil secara terg匈匈ya, dengan mengemukakan bahwa DPR baru menerima informasi penting terkait penggantian hakim konstitusi pada 21 Januari 2026. Oleh karena itu, tindakan cepat dirasa perlu agar tenggat waktu pemisahan jabatan dapat terpenuhi.

Saat rapat uji kelayakan dan kepatutan dilakukan, Soedeson menyatakan bahwa kualifikasi Adies sudah memenuhi semua syarat sesuai undang-undang. Prosedur yang dilalui tidak berbeda dengan pemilihan hakim sebelumnya di DPR, sehingga argumen adanya perlakuan istimewa dapat dibantah.

Kewenangan DPR dalam Mengusulkan Calon Hakim Konstitusi

Menanggapi isu intervensi oleh lembaga lain dalam proses pemilihan, Soedeson meminta agar semua pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kewenangan DPR untuk mengusulkan calon hakim konstitusi merupakan amanat konstitusi.

Soedeson menambahkan bahwa proses tersebut telah dilakukan dengan mematuhi undang-undang yang ada, dan seluruh langkah yang diambil telah sesuai prosedur. Ia berharap bisa menghindari kerancuan yang dapat mengganggu penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Pernyataan ini dibuat di tengah isu yang beredar tentang proses pemilihan yang dianggap mengandung unsur pelanggaran. Soedeson menegaskan bahwa mekanisme telah dijalankan sesuai aturan, tanpa ada niatan untuk melanggar ketentuan yang ada.

Reaksi Terhadap Laporan CALS dan Substansi Pelanggaran

Dari laporan yang disampaikan oleh CALS, banyak ahli hukum yang menilai bahwa proses pemilihan hakim konstitusi ini tidak sesuai prosedur. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam organisasi tersebut meminta agar Adies Kadir dicopot dari jabatannya.

Yance Arizona, perwakilan dari CALS, menyatakan bahwa mereka juga mengusulkan agar diberi sanksi berat berupa pemecatan. Klaim ini didasarkan pada diduga adanya proses seleksi yang janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Soedeson, dalam kritiknya, meminta agar substansi laporan tersebut tidak menjebak proses seleksi yang sah. Ia mengingatkan bahwa MKMK hanya berwenang memeriksa pelanggaran etik dan tidak mela­kukan penilaian terhadap proses seleksi yang telah dilakukan.

Pentingnya Mempertahankan Integritas Proses Pemilihan

Mekanisme pemilihan hakim konstitusi harus dipertahankan agar tidak ada keraguan terhadap kredibilitas dan integritas lembaga peradilan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati jalannya proses ini dan tidak mengintervensi wewenang lembaga yang berwenang.

Bagi Soedeson, situasi ini bukan sekadar soal pemilihan jabatan, tetapi juga menyangkut prinsip pemisahan kekuasaan di Indonesia. Ia berharap bahwa pemangku kepentingan dapat saling menghormati dan memahami peran masing-masing dalam mendukung sistem hukum yang adil.

Perdebatan mengenai pemilihan hakim konstitusi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Seiring dengan berjalannya waktu, akan ada kemungkinan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap peraturan demi menjaga kualitas peradilan di Tanah Air.

Related posts