Gubernur Bali Wayan Koster baru-baru ini memberikan tanggapan mengenai temuan bangunan yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar. Temuan ini sebelumnya diangkat oleh Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali yang melakukan inspeksi mendadak dalam rangka memantau pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut.
Koster menegaskan bahwa keberadaan bangunan di kawasan hutan mangrove itu sedang diteliti lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa terdapat lahan milik warga yang berbatasan dengan kawasan mangrove, dan hal ini perlu diperhatikan agar tidak mengganggu ekosistem kawasan tersebut.
Menurut Koster, jika ada sertifikat resmi yang menunjukkan hak milik atas suatu lahan, hal tersebut merupakan hak pribadi yang harus dihormati. Namun, setiap pembangunan yang dilakukan di lahan tersebut harus dikendalikan agar tidak merusak lingkungan.
Tanggapan Gubernur Terhadap Penemuan Bangunan Ilegal di Tahura
Koster mengapresiasi upaya Pansus di DPRD Bali yang aktif melakukan pemantauan terkait pencemaran dan pelanggaran tata ruang di seluruh provinsi. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan Bali dari segala bentuk kerusakan.
Dalam pernyataannya, Koster juga menyoroti masalah pencemaran sungai akibat pembuangan sampah sembarangan. Hal ini sangat mempengaruhi kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sehingga harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
Pemprov Bali berencana untuk memetakan semua sungai besar di Bali, mulai dari hulu hingga hilir, untuk mengevaluasi permasalahan yang ada. Koster menjelaskan bahwa audit akan dilakukan terhadap empat sungai besar di Bali yang berpotensi menimbulkan banjir, yaitu Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda.
Pentingnya Kawasan Hutan Mangrove untuk Lingkungan
Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Denpasar memiliki peran penting sebagai habitat alami yang mendukung berbagai jenis flora dan fauna. Sayangnya, banyak bangunan ilegal telah menyerobot lahan ini, yang seharusnya dilindungi demi keberlangsungan ekosistem.
Penemuan bangunan-bangunan ini menunjukkan lambatnya respons terhadap alih fungsi lahan yang seharusnya terjaga. Menurut Koster, tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan lingkungan tersebut.
Sejak banjir besar yang melanda Bali beberapa waktu lalu, perhatian terhadap kawasan mangrove semakin meningkat. Hal ini mendorong Pansus untuk menjelajahi daerah-daerah ini guna memastikan bahwa segala aktivitas yang dilakukan tidak merusak ekosistem mangrove yang sudah ada.
Inspeksi Mendadak oleh Pansus DPRD Bali dan Temuan Mencengangkan
Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali yang melakukan inspeksi mendadak baru-baru ini juga menemukan keberadaan pabrik yang diduga dimiliki oleh WNA asal Rusia. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran yang serius terhadap peraturan tata ruang yang ada di Bali.
Ketua Pansus, I Made Supartha, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan setelah terjadi banjir besar yang melanda Bali, dengan tujuan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Pihaknya sangat terkejut dengan banyaknya bangunan yang sudah berada di kawasan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi.
“Saat kami mengecek, kami menemukan banyak bangunan yang ternyata sudah beralih fungsi dari lahan bakau. Ini sangat memprihatinkan dan perlu segera ditindaklanjuti,” ungkap Supartha dalam pernyataan yang disampaikan.