Pada 22 Januari 2023, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali. Ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan Negara yang dianggapnya cacat hukum. Pengajuan gugatan ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, di mana sidang pertama dijadwalkan berlangsung. Dalam langkah ini, I Made Daging berusaha menguji keabsahan surat penetapan tersangka yang diterimanya, dengan argumentasi kuat yang didukung oleh tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa mereka berfokus pada…
Read More