Penerapan KUHP-KUHAP Baru Menurut Dasco Tidak Dapat Memuaskan Semua Pihak

Wakil Ketua DPR mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat memuaskan semua pihak di Indonesia. Meskipun kedua kitab undang-undang ini telah disahkan dan mulai berlaku, ada berbagai pandangan berbeda yang muncul dari masyarakat terkait substansi undang-undang tersebut. Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, dia menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang ini memang berlangsung lama dan melibatkan partisipasi publik. Namun, meskipun banyak yang terlibat, hasil akhir tidak dapat dijamin akan memuaskan setiap individu atau kelompok. Proses legislasi yang panjang ini telah menghasilkan dua undang-undang…

Read More