Bos promotor musik, Fransiska Melani, baru-baru ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp10 miliar terkait konser grup K-Pop ternama. Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara yang dibawa bukanlah tindak pidana, melainkan urusan perdata yang perlu diselesaikan di ranah hukum yang berbeda. Putusan ini dibacakan pada 9 Februari setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Dalam putusannya, hakim mengonfirmasi bahwa meskipun ada pelanggaran yang terbukti, tindakan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai tindak pidana. Hakim Ketua dalam sidang menegaskan bahwa perbuatan…
Read More