Sidang Replik, Jaksa Tetap Usulkan Hukuman 1 Tahun Penjara untuk Laras Faizati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota pembelaan yang disampaikan oleh Laras Faizati Khairunnisa, seorang mantan pegawai di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly. Dalam tuntutannya, jaksa tetap meminta hukuman satu tahun penjara bagi Laras, yang dianggap melanggar hukum melalui tindakan penghasutan dalam sebuah demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa Laras melakukan tindak pidana sesuai Pasal 161 ayat 1 KUHP. Dia dituding telah menyiarkan, mempertunjukkan, dan menyebarluaskan tulisan di muka umum yang menghasut publik untuk melakukan tindakan melawan hukum. Dari fakta…

Read More