Gugatan Dua Warga Terhadap Aturan Kuota Internet yang Hangus ke Mahkamah Konstitusi

Dua profesional di sektor digital, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, baru-baru ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai, praktik penghangusan kuota internet yang terjadi merugikan hak konstitusional mereka sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Pemohon, yang masing-masing berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring dan pedagang kuliner daring, merasa bahwa ketentuan baru ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak serius terhadap ketidakpastian dalam pekerjaan mereka. Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menantang Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang dirasa mengubah ketentuan…

Read More