Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan kayu hanyut akibat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam proses pemulihan dan rehabilitasi pascabencana, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan bijak. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menekankan bahwa kayu-kayu tersebut dapat digunakan sebagai material untuk berbagai keperluan pembangunan seperti rumah dan infrastruktur. Ini merupakan langkah kemanusiaan yang diharapkan dapat menciptakan jalan bagi masyarakat untuk kembali bangkit setelah menghadapi bencana alam yang merusak. “Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penanganan…
Read More