Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mengelola lahan Hotel Sultan demi kepentingan masyarakat setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut menegaskan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan adalah tanah negara yang sah dan telah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB). Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara. Putusan ini membuka jalan bagi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan umum. Dalam keterangannya, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menekankan komitmen…
Read More