Kumpul Kebo Terancam Hukuman Penjara Enam Bulan, Pasangan Bisa Satu Tahun

Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia akan memulai era baru dalam sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto menandai terobosan penting dalam penegakan hukum di negara ini. Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah pengaturan mengenai perzinahan dan kohabitasi, yang menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia pun mengumumkan kesiapan untuk menyesuaikan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan baru ini, menunjukkan komitmen serupa dari berbagai elemen penegak hukum. Brigjen Trunoyudo Wisnu…

Read More