Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengungkapkan keprihatinan atas disahkannya Undang-Undang Kepariwisataan yang baru oleh DPR pada 2 Oktober 2025. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut belum sepenuhnya menempatkan pariwisata sebagai sektor prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional, meskipun sektor ini memiliki potensi besar untuk menggerakkan perekonomian daerah dan melibatkan banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kontribusi sektor pariwisata terhadap devisa negara dan penyerapan tenaga kerja sangat signifikan. Namun, GIPI merasa arah kebijakan pemerintah belum mencerminkan keseriusan dalam menjadikan pariwisata sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional. “Pariwisata seharusnya menjadi prioritas,…
Read More