Penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo terus berlanjut. Dua tersangka, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, baru-baru ini mengajukan permohonan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur restorative justice kepada pihak kepolisian. Permohonan ini disampaikan oleh penasihat hukum mereka dan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut keterangan resmi, penyidik akan menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan adanya upaya dari pihak tersangka untuk mencari penyelesaian alternatif, yang bisa membawa dampak positif bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, kasus ini juga tengah…
Read More