Kejaksaan Negeri Tabanan mengumumkan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih yang beroperasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kebijakan ini diambil setelah ketua yayasan ditemukan bersalah atas tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam masa depan anak-anak yang terlibat. Menurut Zainur Arifin Syah, selaku Kajari Tabanan, yayasan ini didirikan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, namun tidak terdaftar secara resmi di pengadilan negeri yang berkaitan. Artinya, operasional yayasan tersebut tidak memiliki izin yang valid dari instansi terkait.…
Read More