Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini mengumumkan penyitaan besar-besaran terhadap barang bukti narkotika, termasuk 17.500 butir pil ekstasi dan 900 cartridge vape yang mengandung zat golongan baru. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran narkotika, serta upaya nyata pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia. Dalam pengungkapan yang terjadi pada akhir tahun 2025 ini, berbagai tindakan penegakan hukum dilakukan untuk mengungkap jaringan penyebaran narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan peredaran narkotika masih menjadi prioritas bagi pihak berwenang, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat. Bermula dari penangkapan…
Read MoreTag: Narkoba
Raffi Ahmad Prihatin Kasus Narkoba Ammar Zoni dan Rencana Kunjungan ke Lapas Nusakambangan
Raffi Ahmad saat ini terlibat dalam situasi yang cukup menarik perhatian publik. Kunjungan yang ia lakukan membawa berbagai spekulasi, terutama mengenai adanya kemungkinan pertemuannya dengan Ammar Zoni. Saat ditanyai tentang agenda tersebut, Raffi Ahmad menunjukkan sikap hati-hati. Ia lebih memilih untuk tidak memperinci informasi yang ada, demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Reaksi Raffi Ahmad terhadap Situation Kunjungan Dalam setiap wawancara, Raffi cenderung menghindari memberikan informasi yang terlalu detail. Ia menyatakan bahwa pihak yang lebih berwenang akan menjelaskan hal tersebut lebih lanjut. Sikap tersebut menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi media, serta…
Read MoreAmmar Zoni Didakwa Beberapa Pasal Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan
Ammar Zoni dan enam orang terdakwa lainnya tengah menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini dilaksanakan pada Kamis (23/10/2025) dengan Ammar Zoni mengikuti jalannya persidangan secara daring alasannya adalah ia saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjelaskan peran masing-masing terdakwa. Adanya dugaan kerja sama dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi ini membuat Ammar Zoni serta rekan-rekannya menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa…
Read MoreAmmar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi Diduga Pengepul di Dalam Lapas
Kini Ammar Zoni harus menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dari sebelumnya. Statusnya sebagai narapidana dan kembali melakukan tindak pidana menjadi faktor pemberat utama yang tak terhindarkan. “Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang Undang Narkotika, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancaman yang satu minimal 5 tahun, yang satu minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati,” pungkas Agung. Konsekuensi hukum semacam ini bukanlah hal yang sepele. Keputusan untuk melanggar hukum kembali membuatnya terjerat dalam jaringan hukum yang lebih rumit.…
Read More