KASN Dihapus MK Memerintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting yang memerintahkan pemerintah serta DPR untuk membentuk lembaga independen. Lembaga ini akan bertugas mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Permohonan tersebut diajukan oleh beberapa organisasi, termasuk Perludem dan Indonesia Corruption Watch. “Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta. Perubahan yang Memengaruhi Struktur ASN di…

Read More