Saksi Klaim Penyidik Minta Rp10 M dari Terdakwa untuk Laporan KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, telah meminta pihak swasta bernama Yora Lovita E. Haloho untuk membuat laporan mengenai tuduhan bahwa seorang penyidik KPK meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada seorang terdakwa dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Asep menegaskan bahwa tidak ada penyidik di KPK yang bernama Bayu Sigit, seperti yang disebutkan oleh saksi Yora. Dalam penjelasannya, Asep menekankan bahwa jajaran penindakan KPK tidak memiliki penyidik dengan nama tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu terbuka…

Read More