Penempatan Polisi di Luar Instansi Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Polri

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi sorotan banyak kalangan, terutama dalam konteks pemahaman jaminan hak-hak anggota kepolisian. Dalam putusan ini, terdapat penjelasan penting mengenai jabatan sipil yang bisa diduduki oleh anggota Polri aktif yang masih sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani, mengungkapkan pandangannya terkait adanya kesalahpahaman dalam menafsirkan putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghapusan frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri sangat krusial untuk memberikan kejelasan hukum. Pentingnya frasa penugasan ini,…

Read More