Eks Dirut Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp205 Miliar

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp205,14 miliar, sebuah angka yang menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset publik. Bintang terlibat bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, serta perusahaan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diwakili oleh Asteria Iskandar. Mereka dihadapkan pada proses hukum yang terpisah, mencerminkan kompleksitas…

Read More