Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, baru-baru ini mendeportasi seorang pria asal Korea Selatan yang diketahui berinisial CHK. Pria berusia 56 tahun tersebut dipulangkan secara paksa setelah terbukti melanggar peraturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung, Bali. CHK, yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga, mencopot garis pita yang dipasang oleh Satpol PP Badung di sejumlah lokasi lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang mengganggu ketentraman masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa…
Read More