Kasus kematian seorang remaja wanita berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan, mengungkapkan masalah serius terkait perdagangan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan indikasi kuat bahwa RTA terlibat dalam praktik eksploitasi di dunia kerja yang tidak layak. RTA ditemukan tewas di lokasi terpencil, dan informasi awal menunjukkan bahwa keluarganya baru mengetahui profesi anak tersebut setelah insiden tragis tersebut terjadi. Kasus ini mengundang perhatian luas mengenai keamanan dan perlindungan anak di Indonesia. Indikasi Perdagangan Anak dalam Kasus RTA KPAI mencatat sejumlah indikasi yang menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang…
Read More