Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang penggunaan kendaraan dinas oleh para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, terutama saat merayakan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menjaga etika dalam pemanfaatan anggaran negara. Larangan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan ASN tentang tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Dengan langkah ini, diharapkan juga tercipta transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas dan pengelolaan keuangan negara. Bupati Fauzi menekankan bahwa kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk tugas kedinasan yang telah ditetapkan. Penggunaan…
Read More