Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan baru-baru ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa utama kasus pemalsuan uang. Terdakwa tersebut, Annar Salahuddin Sampetoding, mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun, di mana ia dianggap terbukti melanggar undang-undang terkait mata uang. Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, membacakan putusannya dengan tegas. Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang mata uang. Vonis ini mencuat sebagai peringatan serius bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Selain penjara, Annar juga dikenakan sanksi denda…
Read More