Seiring dengan perkembangan zaman, umrah mandiri kini resmi diizinkan di Indonesia, mengikuti langkah yang telah diambil oleh Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan landasan hukum bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah ini secara mandiri dan mandiri. Walaupun menjanjikan potensi biaya yang lebih rendah, langkah ini menghadirkan tantangan tersendiri. Jemaah perlu memastikan keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah, dengan tetap menjaga kualitas pengalaman spiritual mereka. Pada kesempatan yang berbeda, Citadel Group Technologies memperkenalkan aplikasi UmHajGo, yang bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan ibadah.…
Read More