Kini Ammar Zoni harus menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dari sebelumnya. Statusnya sebagai narapidana dan kembali melakukan tindak pidana menjadi faktor pemberat utama yang tak terhindarkan. “Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang Undang Narkotika, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancaman yang satu minimal 5 tahun, yang satu minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati,” pungkas Agung. Konsekuensi hukum semacam ini bukanlah hal yang sepele. Keputusan untuk melanggar hukum kembali membuatnya terjerat dalam jaringan hukum yang lebih rumit.…
Read More