Polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, baru-baru ini mengangkat sebuah kasus yang menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terhadap narkotika. Empat orang yang diduga pengedar narkotika dibebaskan setelah barang bukti yang dianggap sabu ternyata hanya garam biasa. Kejadian ini mencerminkan tantangan yang dihadapi aparat dalam membedakan antara substansi berbahaya dan yang tidak. Kepala Sat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, sampel yang dinyatakan sebagai narkotika ini dikirim untuk diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasil uji menunjukkan bahwa tidak ada kandungan narkotika dalam barang…
Read More